Ust. Abdul Mughni, M.HI
Antara Bank syariah dan bank konvensional
pertanyaan dapat dikirmkan ke mughnitazkia@gmail.com
Assalmualaikum warahamtullah
Tim tazkia yang kami hormati, saya seorang mahasiswi di jurusan ekonomi salah satu perguruan tinggi di Bogor , dalam sebuah sesi dosen kami mengatakan bahwa bank syariah tidak ada bedanya dengan bank konvensional, hanya pada akadnya saja, karena dalam praktek sama antara ke dua bank tersbut, apakah hal yang demikian itu benar? Kalau pun ada perbedaan yang sedikit kenapa kita harus pindah dari konvensional ke syariah ? Mohon jawaban semoga dapat menghilangkan kegalauan
terimakasih
Ririn Mahasiswi di Bogor
wa alaikum salam wa rahmatulloh wa baraokatuh
Saudari Ririn di Bogor, pernyataan tentang bank syariah sama dengan bank konvensional dapat dilihat dari beberapa perspektif, jika di tinjau dari sisi lembaga keuangan serta entitas bisnis, maka keduanya adalah sama, karena baik bank syariah maupun konvensional sama sama lembaga keuangan yang resmi juga entitas bisnis yang diakui saat ini. Tetapi jika ditinjau dari perspektif filosofis, dan mekanisme ataupun metodologi (wasilah) yang digunakan, maka jawaban kami adalah keduanya berbeda, bank konvensional menggunakan instrumen interest (bunga) dalam aktifitas bisnisnya, dan bank syariah terlarang mengunnakan instrumen tersbut, tetapi instrumen lain seperti jual beli dll. Pertanyaan kemudian apakah sama jual beli dengan bunga ? Pastinya beda.
Jika dahulu dalam Al Quran surah Al Baqoroh 275- 278 Allah menerangkan kondisi mereka yang bermuamalah dengan riba dengan dalih bahwa riba sama dengan jual beli Alloh mengancam mereka dengan banyak ancaman antara lain akan seperti orang yang kemasukan syaitan sehingga tidak dapat berdiri dengan sempurna. Pemahaman dari ayat tersbut jika dahulu sudah ada mereka yang menyamakan jual beli dengan riba, maka bukan hal yang mengherankan jika saat ini ada yang menyamakan syariah dengan konvensional. Alloh dalam ayat tersbut menegaskan hukum jual beli dan riba, jual beli adalah boleh sedangkan riba terlarang. Tentunya tidak semua jual beli boleh karena jual beli barang berbahaya spt narkoba adalah terlarang. Kita yakin sebagaimana terdapat perbedaan antara jual beli dengan riba, pastinya juag berbeda bank syariah dengan bank konvensional. Dalam banyak buku dan tulisan dijelaskan butir-butir perbedaan tersbut, bisa di rujuk buku ttg bank syariah yang ditulis oleh M Syafii Antonio, Adiwarman Karim, Muhammad dll. Bank yang berlandaskan syariah berarti harus menggunakan wasilah yang tidak dilarang oleh al quran dan hadis. Sedangkan bank konvensional dalam filosofi dan mekanisme hanya berpatokan dengan aturan dan sistem yang dibuat pelaku dan regulator tanpa dihubungkan dengan aturan Alloh (syariah).
Filosofi syariah yang melindungi dan memelihara harta manusia dan melarang terjadinya perpindahan harta kecuali lewat wasilah yang dibenarkan. Dalam pernyataan dosen saudari ririn sebanarnya sudah disebutkan salah satu perbedaan penting yaitu akad yang digunakan. Ilustrasi sederhana jika seorang ingin memiliki sebuah benda kemudian dia ke konvensional biasanya dia akan diberikan uang kemudian wajib mengembalikan dengan bunga yang telah disepakati misalnya 10 % dari uang pinjaman. Berbeda jika ia ke syariah, dalam sistem syariah bank akan membeli barang yang diinginkan dengan tunai kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga beli plus 10% keuntungan yang ingin didapati oleh bank. Dilihat dari 10 % nya kita katakan sama antara syariah dan konvensional, tetapi jika dilihat dari mana angka tersbut di dapati dan diperoleh, pastinya kita akan mengakui adanya perbedaan cara dan wasilah.
Kalau saat ini di dapati namanya syariah tapi prakteknya konvensional maka hukumnya adalah konvensional bukan syariah. Karena yang dianggap dan dilihat dalam sebuah transaksi adalah substansi bukan label, dalam kaedah para ulama menyatakan (al ´ibrotu fil uquud lil maqashid wal maaniy laa lil alfadz wal mabaniy) . Wallohu a´lam bis showab.